DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wanita muda bernama Ni Gusti Ayu Serasih (21) nyaris tewas usai ditikam menggunakan pisau. Pelaku penusukan yakni suami korban bernama I Ketut Gede Ariasta (23).
Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Nyoman Darsana menerangkan, kasus penganiayaan berawal dari postingan korban di facebook, Rabu (16/10/2019) petang.
Postingan korban dibaca oleh pelaku yang kemudian mendatangi kos korban di Jalan Gunung Sanghyang nomor 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.20 dini hari.
Tiba di sana korban tidak mau membuka pintu kamar sembari mengatakan bahwa antara mereka berdua sudah tidak ada hubungan lagi. Emosi, pelaku lalu mendobrak pintu kamar kos korban.
“Cek-cok terjadi, pelaku lalu mengeluarkan sangkur dari tasnya dan langsung menusuk korban,” jelas Wakasat Reskrim, Selasa (22/10/2019) di Mapolresta Denpasar.
Korban tumbang ke lantai kamar dengan bersimbah darah. Sadisnya, pelaku juga mengunci pintu kamar kos korban dan langsung pergi. Beruntung tetangga kos korban mendengar suara minta tolong dan membawanya ke rumah sakit.
Polisi yang menerima laporan mendatangi TKP dan meminta keterangan korban. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel ini akhirnya dibekuk, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupayen Karangasem.
“Pisau yang digunakan menusuk korban dibeli pelaku di Lumajang, Jawa Timur. Pisau tersebut selalu dibawa kemana-mana oleh pelaku,” terang Wakasat Reskrim.
AKP Nyoman Darsana yang didampingi Kanit PPA AKP Josina Lambiombir menjelaskan, motif pelaku menusuk korban karena tersinggung atas postingan korban di facebook.
Dikatakan pula, pelaku dan korban menikah tahun 2015 dan dikaruniai dua orang anak laki-laki. Namun keduanya berpisah sejak bulan Juni 2019.
“Mereka bercerai secara adat sejak bulan Juni lalu karena pelaku kerap menganiaya korban. Meski berpisah, mereka kadang masih berkomunikasi. Sedangkan dua anaknya ikut orangtua tersangka,” jelas Wakasat Reskrim.
Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mp/aw)