JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polres Jembrana mengagalkan pengiriman paket ganja seberat 100 kilogram di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Sabtu (19/10/2019) malam.
Ganja yang dibungkus dalam 100 paket yang berisi daun batang dan biji kering itu di kemas dalam empat kardus didalam sebuah mobil warna putih bernomer polisi DK 1580 BW.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat press realease di Mapolres Jembrana mengatakan, penangkapan terhadap ke empat tersangka adanya informasi ada pengiriman narkotika melalui pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan pemerikasan di pos II pintu masuk Bali.
Dari hasil penyelidikan oleh tim, sekitar pukul 00.10 Wita petugas mencurigai sebuah mobil berwarna putih yang di kemudikan Herman Pelani (35) warga Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Umar Saleh Siregar (27) Warga Kabupaten Klungkung Bali mengakut 4 kardus besar didalam mobil,”kata Kapolres Adi Wibawa, Selasa (22/10/2019).
“Saat diperiksa petugas mereka mengaku barang didalam kardus itu berisakan baju batik,”ujarnya.
Namun petugas tidak begitu percaya dengan barang yang ada didalam kardus. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang tersebut dan didapati sejumlah bungkusan paket ganja.
Setelah dilakukan introgasi terhadap 4 pelaku yang diamankan mengaku bahwa ganja ini dikirim dari Jakarta dengan tujuan Denpasar. Ada dua kelompok Jawa dan Bali dan tempat serah terima di penginapan di Ketapang.
Selain itu petugas juga mengejar jaringan lainya dan berhasil ditangkap kedua pelaku didalam mobil bernomer polisi B 2321 UR yakni Faisal Ahmad Rangkuti (33) warga Kabupaten Sempuan, Sumatera Utara dan Rikardo Nainggolan (44) warga Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Keempat pelaku berikut barang bukti berupa 4 kardus warna coklat yang berisi 100 paket ganja kering dengan berat total hampir 100 kilogram, dua plastik klip yang berisi sabu seberat 0,24 grambruto,hanphone dan uang Rp 4 juta lebih, serta dua unit mobil diamankan di Mapolres Jembrana.
Kini Polres Jembrana masih menyelidiki apakah ratusan kilogram ganja kering yang dibawa pelaku dari Jakarta dengan tujuan Denpasar Bali ini ada kaitannya dengan jaringan narkotika Lapas Kerobokan.
“Untuk sementara masih sebagai kurir namun masih kami kembangkan. Masih kita kembangkan,”kata AKBP Adi Wibawa.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. (mp/ka-ak)