TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang sopir truk Khaerul Anah Jawari alias Anam Bima (22) beralamat Cenggu, Kecamatan,Belo, Kabupaten Bima,Nusa Tenggara Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Tabanan setelah mencuri sejumlah uang dan Handphone di Klinik Pijat Hasta Karya, Tuna Netra, Terminal Pesiapan Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan Bali, Minggu (27/10/2019).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pelaku datang ke klinik untuk istirahat yang rutin dilakukan oleh pelaku apabila transit di Terminal Pesiapan Tabanan.
Sekira pukul 15.00 Wita pelaku tidur di klinik pijat setelah di pijat korban Eko Prasetyo (25) merupakan seorang tuna netra dan berprofesi sebagai tukang pijat. Setelah memijat pelaku korban mendapatkan panggilan dari pelanggan, karena baru selesai mijat dan berkeringat selanjutnya korban mandi.
Selesai mandi korban tidak mendapatkan pelaku di tempat tidurnya, saat itu korban tidak curiga dan mengira pelaku keluar mencari makan.
Sewaktu korban hendak mau berangkat dan mengambil HP ternyata kedua HPnya miliknya tidak ada, begitu juga uang sebesar Rp 1.350.000 di dalam dompet yang ditaruh dalam tas tergantung didinding tidak ada.
Mendapati hal tersebut korban minta bantuan saksi I Made Suartaya yg berjualan disebelah selatan kios, klinik pijat korban untuk miscall ternyata salah satu nomer HP bisa dihubungi namun tidak terdengar disekitar kios,klinik sehingga korban curiga bahwa kedua HP dan uang hilang dicuri.
Selanjutnya korban yang merupakan seorang tunanetra dengan dibantu saksi – saksi berusaha mencari pelaku sekitar Terminal dan oleh Petugas Terminal dikatakan bahwa truck pelaku sudah keluar dari Terminal Pesiapan Tabanan. Atas kehilangan uang dan hp selanjutnya korban melapor ke Polsek Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, setelah menerima laporan dari korban Eko Prasetyo, Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sukanada memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tabanan untuk melaksanakan Penyelidikan,”katanya, Senin (28/10/2019) sore.
“Berdasarkan hasil Olah TKP dan keterangan saksi – Saksi, team berusaha mencari dan mengejar pelaku, dan berhasil menemukan truck berserta pelaku parkir dipinggir Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar,”ujarnya.
Saat itu, pelaku mau naik ke truck maka petugas langsung mengamankan pelaku dan sewaktu di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP dan uang milik korban.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan dalam saku celana kanan pelaku ditemukan sejumlah uang senilai Rp 1.350,000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar dan pecahan uang Rp 50.000,_ sebanyak 21 lembar sedangkan didalam tas pakaian ditemukan HP merk Nokia warna biru hitam dan HP Samsung J4 plus. Dimana barang tersebut diakui oleh pelaku adalah milik korban.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tabanan, guna penyidikan lebih lanjut. Kini Khaerul Anah Jawari alias Anam Bima dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (mp/ka)