JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Dari tiga belas penyu hijau sitaan dari penyelundupan yang diamankan Polres Jembrana di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Bali beberapa minggu lalu. Hanya sebelas penyu yang layak untuk di lepas kembali ke laut.
Sedangkan dua penyu lainnya harus mendapat perawatan yang intensive lantaran mengalami penyakit.
Aksi pelepasan penyu yang dilindungi ini disaksikan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wiguna, Bupati Jembrana I Putu Artha, petugas dari BKSDA Bali,serta puluhan aktivis pelestari penyu baik dari dalam negeri maupun luar negeri, Rabu (30/10/2019) pagi.
Bupati Jembrana I Putu Artha usai melakukan pelepasan penyu hijau mengaku sangat menyesal dan menyayangkan atas masih adanya aksi pembantaian dan penangkapan penyu di Bali terutama di kabupaten Jembrana.
Bupati Artha berharap, jajaran Polres Jembrana agar lebih intensive melakukan penangkapan terhadap oknum yang sengaja menangkap dan memperjual belikan penyu yang merupakan hewan dilindungi dan keberdaannya yang kian langka saat ini.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan 13 ekor penyu hijau dari seorang nelayan Tahwan (49) asal Banjar Klatakan, Kecamatan Melaya,Jembrana Bali.
Saat digerebek petugas, Kamis (17/10) sore sekitar pukul 16.00 Wita di dalam bangunan milik tersangka. di dapati ditaruh diatas lantai tanah dan dengan kondisi sirip-siripnya terikat.(mp/ka-ak).