TABANAN, MEDIAPELANGI. com – Unit Reskrim Polsek Penebel,Tabanan Bali meringkus pelaku pencurian sapi, Rabu (23/10/2019).
Pelaku pencurian I Ketut Suwarka (51) warga Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Bali.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, dari pengungkapan kasus pencurian ternak sapi tersebut Unit Reskrim Polsek Penebel berhasil mengamankan pelaku, “katanya Rabu (30/10/2019).
“Kronologis berawal pada Selasa (22/10/2019) ditegalan milik korban I Wayan Kajin (51) berlokasi di Banjar Dinas Jatiluwih Kawan, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, sekitar pukul 12.00 Wita korban memberi pakan induk sapi betinanya.
Setelah selesai memberi makan ternak, korban langsung pulang kerumah. Saat ditinggal pulang, sapi masih dalam keadaan leher terikat dengan menggunakan tali plastik di kandangnya.
Selanjutnya keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita, saat korban datang ke kandang untuk mengambil sabit, dilihat induk sapi betina sudah tidak ada dikandangnya lagi dan tali pengikat sapi dilihat dalam keadaan bekas terpotong tidak teratur.
Mengetahui hal teraebut jorban sempat melakukan pencarian disekitar kandang sapi dan tempat lainnya, namun sapinya tidak di temukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian kehikangan tersebut ke Mapolsek Penebel, “ujar Budiarta.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban telah kehilangan hewan ternak sapi.
Dari hasil keterangan yang didapat unit reskrim langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut. Dan petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dari Desa Mengesta disuruh oleh pelaku untuk mengangkut sapi yang diambil dari tegalan berlokasi di Banjar Kesambahan Kaja, Desa Jatiluwih.
Dari keterangan tersebut tim reskrim mendapatkan nama seseorang yg dikenal dengan nama I Ketut Suwarka alias Pan Dina.
Berbekal nama tersebut tim reskrim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan di seputaran rumah pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Penebel. Dari introgasi petugas pelaku mengakui telah mengambil sapi milik korban dan sapi tersebut sudah di jual pelaku.
Modus operandi pelaku mengambil sapi yang terikat dikandang dengan cara memotong tali pengikat leher dan langsung menuntun sapi tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 11 juta.(mp/ka)