TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ombudsman RI Perwakilan Bali menggelar Pekan Pelayanan Publik tanpa Maladministrasi di Gedung Kesenian Ketut Marya,Tabanan, Jumat (1/11/2019) pagi.
Ratusan masyarakat telah memadati lokasi acara sejak pagi. Beberapa diantara mereka terlihat membawa map. Antrean terlihat di stan Polres Tabanan untuk mengurus SKCK dan SIM . Warga lainnya juga memadati stan Disdukcapil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP, Pelayanan mobil sehat dan beberapa pelayanan lainnya.
“Ini adalah program Ombudsman se-Indonesia. Jadi, kita mengadakan ini untuk mendekatkan masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan itu kan harus mudah diakses oleh publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab.
Umar mengatakan, tujuan utama acara ini adalah bagaimana agar masyarakat mendorong penyelenggara pelayanan publik meningkatkan kualitas pelayanannya. Saat ini, kolaborasi yang dibangun antara Ombudsman dengan Pemkab Tabanan sudah berjalan sangat baik, bahkan Pemkab Tabanan selalu bereaksi cepat terhadap segala bentuk pengawasan maupun masukan yang diberikan Ombudsman.
“Hubungan kita sudah sangat akrab, kami sangat mengapresiasi segala bentuk respon dan reaksi yang diberikan Pemkab Tabanan selama ini. Mudah-mudahan ke depan koordinasi kita tetap terjalin dengan baik.
“Yang penting adalah interaksi masyarakat. Bagaimana mereka juga terlibat dalam pengawasan dalam penyelenggara pelayanan publik. Kedua adalah pemerintah sebagai penyelenggara agar terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Lalu, masyarakat sebagai pengguna layanan harus terus meningkatkan proses pengawasan. Dengan pertemuan seperti ini, masyarakat tidak takut dalam melaporkan saat terjadinya maladministrasi layanan.
Sementara Bupati Tabanan dalam sambutanya di bacakan Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya mengatakan bahwa ini merupakan suatu kehormatan yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Tabanan. “Suatu kehormatan bagi kami bahwa Ombudsman memberi kepercayaan kepada Pemkab Tabanan dalam penyelenggaraan Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, Pemerintah memiliki kewajiban dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan menjadi priorotas bagi seluruh aparatur Pemerintah. “Pelayanan administrasi wajib kita berikan kepada seluruh masyarakat. Kita harus tetap melakukan evaluasi internal dan memberi sanksi kepada penyelenggara Negara yang tidak memberikan pelayanan sebagimana mestinya.
Penyalahgunaan wewenang dan kelalaian, ketidak pastian hukum serta salah pengelolaaan tidak boleh terjadi dalam perangkat daerah kita,” tegas Sanjaya.
Sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan pelayanan publik, Pemkab Tabanan telah meluncurkan berbagai program, diantaranya pelayanan OSS (Onlin Single Submission) to publik melalui program Tantri (Tabanan Terrib Ijin) oleh Dinas PMPTSP, Pelayanan Delivery Service dan Penerapan tandatangan elektronik dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta inovasi-inovasi lainnya yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tabanan.
Untuk menyempurnakan hal tersebut, Wabup Sanjaya menekankan agar koordinasi dan komunikasi antara Ombudman RI Perwakilan Bali dengan Pemkab Tabanan agar terus ditingkatkan, sehingga sejalan dengan visi dan misi Pemkab Tabanan yakni menuju masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi.
Pihaknya juga mengajak seluruh perangkat daerah agar memberi pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi. “Saya mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik di jajaran Pemkab Tabanan untuk kian memperkuat dan meneguhkan komitmen, agar selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi kepada masyarakat,” imbuhnya.(mp/ka)