DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dua karyawan Bank BCA Cabang Kuta dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di bawah komando Eddy Artha Wijaya mengejar kedua saksi terkait aliran dana Rp 85 miliar.
Anehnya, kedua saksi bernama Desi Ariana Saragih dan Gusti Ngurah Arya Kumara mengaku tidak mengetahui kemana saja uang tersebut ditransfer.
“Maaf kami tidak tau karena kantor sempat terbakar,” ucap saksi, Selasa (5/11/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara itu informasi diperoleh, mantan Ketua BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Badung Tri Nugroho, akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ketut Sudikerta.
Namun karena berulang kali mangkir, jaksa bersurat ke Dirjen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghadirkan Tri Nugroho yang saat ini bertugas di Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.
“Surat pemanggilan sudah ada di meja Kasi Pidum Kejari Denpasar dan akan segera dikirim. Kami panggil untuk bersaksi pada hari Kamis (14/11/2019) mendatang,” tegas JPU Eddy Arta Wijaya.
Kata dia, keterangan Tri Nugroho sangat diperlukan karena beberapa kali namanya disebut dalam perkara ini. (mp/aw)