JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – O’brien Susan Leslie (49) warga Negara Australia yang menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang menewas satu orang pengendara sepeda motor pada Agustus lalu telah di vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Benny Octavianus,Selasa (5/11/2019).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jembrana tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa O’brien Susan Leslie bersalah telah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan lima belas hari dipotong masa tahanan.
Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Lili Suryanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 6 bulan kurungan.
Atas putusan mejelis hakim ini, kuasa hukum terdakwa Desi Eka Widyantari dan terdakwa O’brien Susan Leslie menerima keputusan ketua majelis hakim.
Dengan putusan hukuman 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, terdakwa O’brien Susan Leslie yang mulai dipenjara 15 Agustus lalu karena kasus kecelakaan di Dusun Klatakan, Kelurahan Gilimanuk yang menyebabkan korban meninggal dunia masih harus menjalani sisa hukumannya dan akan bebas akhir bulan Nopember ini.(mp/ka/ak)