TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Tabanan meringkus I Wayan Putu Mardiasa (34) lantaran nekad memajat atap rumah, Senin (4/11/2019).
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, Mardiasa diringkus karena telah melakukan pencurian tiga buah HP di dalam dapur rumah kontrakan milik Agus Bunni (37) di Jalan Anyelir Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Tabanan.
Pelaku mengambil barang milik korban masuk kedalam rumah dengan cara memanjat atap rumah kontrakan kemudian membuka dan merusak jaring kawat atap rumah sebagai penutup plafon. Setelah berhasil masuk pelaku mengambil kemudian mengambil tiga buah HP milik korban di dapur yang ditaruh rak tempat menyimpan makanan,”kata Iptu Budiarta, Selasa (5/11/2019) siang.
Pelaku Mardiasa yang tinggal BTN Graha Pertiwi Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Tabanan, asal Desa Tegal Linggah, Karangasem mengambil tiga buah HP yaitu dua HP merk VIVO, satu buah merk OPPO. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta rupiah.
Melihat hal tersebut maka korban curiga bahwa ada orang masuk ke rumah kontrakan dan mengambil ketiga HP yang ditaruh diatas rak tempat menyimpan makanan, selanjutnya melaporkan ke Polsek Tabanan.
Iptu Budiarta mengatakan, kronologis pengungkapan setelah menerima laporan, selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Tabanan melaksanakan lidik.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi – saksi diperoleh keterangan bahwa pelaku diduga yang mengambil ketiga HP milik korban. Berdasarkan keterangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mardiasa.
Saat di introgasi terhadap pelaku mengakui telah mengambil ketiga HP milik korban dan digadaikan di Denpasar.
Selanjutnya bersama team dan pelaku mencari dan menyita barang bukti berupa tiga buah HP dan uang tunai Rp 1,8 juta di tempat pelaku menggadaikan barang hasil pencurian tersebut.
Kini pelaku Mardiasa disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan.(mp/ka).