
JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali meringkus sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tangan ke lima tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram ganja dan 0,20 gram sabu.
Dari sembilan tersangka ini satu orang di anataranya yakni Ainul Rofik (31) alias Rofik asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Bali, ditangkap kedapatan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 0,20 gram sabu.
Sedangkan delapan orang lainnya yakni Richard Wahyu Pradiyantono (21) asal Kecamatan Rawalumbu, Kabupaten Bekasi, Muhamad Diansyah (20) asal Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Petrus Ridanto Busono Raharjo (42) asal Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
Muhammad Ali Nurdin (27) asal Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Mahmul Arbiansyah Gulton (20) warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, I Ketut Anugraha ( 49) warga Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, I Gede Dody Suhendra (37) warga Asah Duren,Kecamatan Pekutatan, dan I Gede Juliada Negara (31) warga Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Bali.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wiguna di dampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP IKomang Muliyadi mengatakan para tersangka ini di tangkap Selasa (5/11/2019) saat melakukan pesta ganja di rumah salah satu tersangka di Kabupaten Jembrana.
Dari aksi penggerebegan pesta ganja ini petugas mengamankan ganja kering hampir dua kilogram dan sejenis olahan daun ganja dengan berat 66 gram,”katanya, Rabu (6/11/2019).
Atas perbuatannya kini para tersangka di tahan di Polres Jembrana dan di jerat pasal dan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup dan denda maksimal delapan milyar rupiah.(mp/ka-ak).