TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sat Reskrim Polres Tabanan menghentikan perjalanan panjang I Putu Sudiartana (23) alias Sincan di dunia pencurian antar kabupaten.
Warga Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Bali, sejak lama menjadi target operasi polisi.
Sebab lelaki yang tak punya pekerjaan ini diduga kuat melakukan pencurian di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Tabanan.
Tidak hanya di wilayah hukum Polres Tabanan Sincan juga kuat melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana dan Pores Buleleng.
Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap Sincan di satu tempat di wilayah Pekutatan, Kabupaten Jembrana pada Rabu (6/11/2019).
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta membenarkan, telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio nopol DK 3310 HM milik I Gusti Nyoman Bawa (64) warga Banjar Dinas Kukuh, Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, yang diparkir di pinggir Jalan Yeh Bakung menuju Mundeh Kauh, pada Rabu (16/10/2019) lalu ditinggal pergi ke kebun dalam keadaan tak terkunci.
Saat pulang dari kebun korban tidak menemukan sepeda motor yang sebulumnya terparkir di pinggir jalan,”kata Kasubag Humas Budiarta, Kamis (7/11/2019).
Dari hasil itrogasi terhadap pelaku mengakui selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mencuri kotak sesari di Pura Puseh, Desa Adat Surabrata dan mencuri lima karung gabah di pinggir jalan, pada 28 Oktober 2019 lalu.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Buleleng dan Polres Jembrana.
Dalam melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan survey ke sejumlah TKP, jika menemukan sepeda motor kunci nyantol maupun kunci rusak pelaku gasak sepeda motor tersebut. Selanjutnya sepeda motor tersebut pelaku gunakan untuk sendiri, jika pelaku menemukan sepeda motor yang lebih bagus akan di tukar.
Selain itu, beberapa sepeda motor yang dicuri sudah jual. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tabanan. Barang bukti yang berhasil diamankan dua karung gabah, satu unit sepeda motor Mio Sporty, satu unit Honda Karisma, dan satu buah toples plastic.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukaman 4 tahun penjara.(mp/ka).