DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Terlibat kasus narkoba di Korea Selatan, dua warga negara asing bernama Alex Go asal Philipina dan Lim Thow Khai asal Malaysia dideportasi. Keduanya diekstradisi setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, sebelumnya, Alex Go dan Lim Thow Khai ditangkap petugas Kepolisian Daerah Bali saat mereka baru tiba di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 11 Juli 2017 silam.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice dengan nomor Kontrol A-10599/11-2016 tertanggal 21 November 2016 yang dikeluarkan oleh INTERPOL Seoul melalui NCB Seoul Korea,” beber Wakajati, Kamis (7/11/2019) di Denpasar.
Menteri Kehakiman Korea Selatan pada tanggal 14 Agustus 2017 kemudian menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik dari Duta Besar Republik Korea kepada Menteri Luar Negeri RI dengan nomor ROKE-C-2017-352.
Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menyetujui ekstradisi melalui Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 Februari 2018 untuk Alex Go dan nomor: 4/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 2 Februari 2018 Lim Thiw Kai.
“Setelah diekstradisi, keduanya langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Incheon, Korea Selatan, untuk dituntut atas kasus membawa narkotika golongan I jenis yaitu methamphetamine atau sabu seberat 2050,46 gram,” kata Wakajati Bali. (mp/wd)