fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Tiga Pekan Diburu, Agus Pelaku Jambret Ini Akhirnya Diringkus

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polisi menangkap pria bernama Gede Agus Suptra (27). Ia dibekuk setelah tiga minggu diburu petugas usai menjambret tas milik wanita bernama Ni Ketut Ariani (19) di Jalan Sedap Malam depan gang Paping, Kesiman, Denpasar Timur.

Peristiwa naas yang dialami perempuan muda tersebut berawal saat ia hendak berangkat kerja, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 04.00 Wita.

Tiba di TKP, dari arah belakang datang pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang saat itu juga mengendarai motor. Pelaku langsung menarik tas yang ditaruh di pundak kanan korban.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Korban sempat berteriak minta tolong, lantaran karena kondisi sepi, pelaku dengan bebas melarikan diri membawa kabur tas korban.

“Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 2 juta,” ucap Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Kamis (7/11/2019).

Beruntung korban sempat menghapal nomor polisi sepeda motor yang dikendarai pelaku. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal nomor polisi kendaraan pelaku yang diperoleh dari korban, polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.

Hampir tiga pekan kemudian atau tepatnya, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pakisaji gang Cengana 8, Tajung Bungkak, Denpasar Timur.

“Handphone korban sempat dijual, dan uangnya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” terang Kapolsek Kompol Nyoman Karang. (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.