TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tabanan sepakati dan tetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2019, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, Sabtu, (9/11/2019).
Rapat paripurna kesepakatan bersama KUA-PPAS tersebut dihadiri langsung Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi para Wakil Ketua. Turut Hadir para Anggota DPRD Tabanan, Forkompinda, Instansi Vertikal dan BUMD serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Penetapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomer 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, yang mengamanatkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan pedoman/acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai dengan Laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan I Made Sugiarta Selaku Sekretaris Dewan berdasarkan hasil kajian yang dipadukan dengan hasil rapat kerja TAPD Kabupaten Tabanan, melaporkan 5 hal, diantaranya ; Pertama, secara normatif dikatakan mekanisme penyusunan dan pembahasan RAPBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, Badan Anggaran dalam kajian dan pembahasannya pada rapat intern menetapkan Target PAD pada rancangan RAPBD T.A 2020 dirubah menjadi Rp. 450 milyar, naik 15,96 persen dari rancangan APBD 2020 sebesar Rp. 388 milyar. Banggar menilai masih banyak potensi-potensi yang belum tergali dan belum dioptimalkan sehingga diperlukannya komitmen seluruh pihak untuk mencapai taerget yang ditetapkan.
Ketiga, Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, bahwa untuk rancangan APBD T.A 2020, Pendapatan sebesar Rp. 1,947 triliun lebih, naik sebesar Rp. 138,85 milyar lebih, menjadi Rp. 2,119 triliun lebih, dengan rincian PAD sebesar Rp. 388,40 milyar lebih, naik menjadi Rp. 450,40 milyar lebih, dengan tingkat kenaikan 15,96 persen.
Keempat, Mengingat RAPBD T.A 2020 harus sesuai dengan KUA-PPAS T.A 2020, maka target pendapatan dan belanja daerah harus didahului dengan kesepakatan perubahan KUA-PPAS T.A 2020 dan dilanjutkan dengan penetapan perubahan KUA-PPAS T.A 2020 sesuai dengan target yang telah disepakati.
Kelima, pada prinsipnya dalam optimalisasi pendapatan ini, baik legislative dan eksekutif harus mau, mampu dan berani dalam melakukan perubahan. Optimalisasi pendapatan ini akan dimulai dari kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi melibatkan seluruh pihak, baik legislative maupun eksekutif.
“Pengawasan yang sistematis serta pengendalian secara intensif akan dilaksanakan untuk mengantisipasi berbagai kendala/permasalahan yang akan terjadi,” imbuh Sugiarta.
Atas kelancaran pembahasan KUA-PPAS T.A 2020 ini, Bupati Tabanan dalam Kata Pengantarnya yang dibaca oleh Wabup Sanjaya memberikan apresiasi atas tangungjawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh dewan yang terhormat.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disepakati KUA-PPAS ini akan diserahkan kepada TAPD Kabupaten Tabanan agar selanjutnya dilakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tabanan.
“Untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal, kami mengharapkan saran serta masukan dari para anggota dewan yang terhormat, didalam upaya kita mewujudkan Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” tutup Sanjaya. (mp/rls).