fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Denpasar. Rokok ilegal sebanyak 328.908 batang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penangkapan di wilayah Buleleng.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis menerangkan, barang tersebut dikirim dari luar Bali, sedangkan pelakunya sudah dilakukan penindakan dan sudah diproses secara hukum.

Selain rokok, dari bulan Januari hingga Agustus 2019 Bea Cukai Denpasar juga menyita 157 botol liquid vape, 241 picis alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 picis produk kosmetik berbagai jenis.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Kemudian 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.

“Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.760,600.460, dan total nilai kerugian negara Rp 1.369.391.567,” terangnya saat pemusnahan, Rabu (13/11/2019).

Dikatakan, selain dari dalam negeri, barang yang dimusnahkan merupakan kiriman dari luar negeri yang

dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) karena tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Baca Juga:  Hari Kunjung Perpustakaan: Momentum Penting untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

“Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali,” kata Abdul Kharis.

“Selain itu, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan

pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.