TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 10 pedagang kaki lima dan 15 warga penduduk pendatang (Duktang) tanpa melengkapi identitas diri terjaring razia Tim Yustisi Kabupaten Tabanan menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring), di Kantor Terminal, Kediri, Tabanan, Kamis (14/11/2019).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, duktang dan para PKL yang terjaring razia ini petugas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 12 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomer 5 Tahun 2010 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Mereka para PKL dan penduduk pendatang menjalani sidang tipiring tidak mematuhi ketertiban umum dan administrasi kependudukan,”kata Sarba.
Sarba mengatakan 25 yang menjalani sidang Tipiring sebanyak 10 orang merupakan PKL sisanya penduduk pendatang tanpa melengkapi identitas diri.
Para pelanggar Perda ini terjaring dalam operasi Yustisi yang di lakukan aparat penegak Perda di berbagai tempat di wilayah Tabanan. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir Jalan Gajah Mada, perempatan lampu merah, area Gedung Maria, Lapangan Debes, Lapangan Kediri.
Sedangkan penduduk pendatang (Duktang) terjaring razia di tempat kos-kosan di wilayah Desa Banjar Anyar dan Desa Kediri. Secara bergilir warga yang terjaring pelanggaran Perda di sidang satu persatu oleh Majelis Hakim PN Tabanan.
Dalam sidang ini para pelanggar dijatuhi sangsi berupa denda. Tetapi lanjut, Sarba pada persidangan Tipiring ini sangsi denda di berikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan hakim
“Denda yang di jatuhkan kepada semua pelanggar ditentukan melalui keputusan hakim. “Ini tentunya keputusan hakim untuk menjatuhkan denda,”katanya.
Sarba menambahkan sidang Yustisi Tipiring dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda. Terutama para PKL yang berjulan tidak pada tempatnya, yang menggangu ketertiban umum
“Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahanya dan masyarakat lebih disiplin terhdap peraturan yang ada,”kata Sarba. (mp/ka).