JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Diduga terbakar emosi karena dendam, seorang pria warga Banjar Pasut, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Bali menganiaya tetangganya dengan sebilah pisau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/11/2019) malam saat pelaku bersama korban bertemu di jalan di Banjar Pasut, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Dokter jaga ruang Dahlia RSUD Negara yang bertugas dr Dewa Putu Eka Juliantara, Minggu siang mengaku jika korban datang ke RSUD Negara Sabtu malam kemarin dengan luka robek di kepala kiri atas telinga sepanjang 10 centimeter, serta beberpa luka lecet dan memar di tubuhnya.
Akibat lukanya yang cukup serius dikepala, pihak dokter Rumah Sakit memutuskan untuk melakukan operasi guna melakukan pembersihan luka dan perapian jahitan pada luka.
Sementara itu Kapolsek Pekutatan Kompol Agung Sukasana dalam keteranganya mengatakan latar belakang penganiayaan ini dipicu dendam. Dimana pelaku dendam dengan korban lantaran pelaku yang saat itu diberikan kuasa untuk mengelola sebuah perkebunan milik Mangku Made Landuh tiba-tiba saja diberhentikan dan digantikan oleh korban.
Karena menyimpan rasa dendam itulah pelaku I Made Sudarma (57) pada Sabtu kebetulan ketemu di jalan terjadilah pertengkaran yang berujung penganiayaan dimana korban luka dibagian kepala korban Ketut Suarta (40) akibat sabetan sebilah pisau yang dibawa sehari-hari pelaku ke kebun.”Iya pas ketemu dijalan itulah pelaku langsung melakukan penganiayaan mengunakan sebilah pisau yang di gunakan sehari-hari ke kebun,”katanya, Minggu (17/11/2019).
Agung Sukasana menjelaskan saat sabetan senjata tajam mengenai kepala bagian kiri.
Akibatnya korban pun mengalami luka sayatan dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, pelaku penganiayaan yang tidak lain tetangga korban I Made Sudarma Sabtu malam langsung diamankan anggota Polsek Pekutatan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau atau parang yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Polsek Pekutatan dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mp/ka-ak).