
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polsek Pupuan menangkap I Gede Andre Suardana Putra (41) warga Banjar Dinas Kayupuring, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, lantaran diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap I Made Dodi Artawan (38).
Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Ardika mengatakan, sebelum kejadian pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita di Banjar Dinas Kayupuring, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, korban saat itu sedang duduk bersama temanya tiba tiba di pukul dari belakang sebanyak satu kali pada pipi kirinya semula korban Dodi mengira temannya bercanda namun setelah menoleh ternyata yang memukul adalah pelaku Andre.
Akibat pemukulan tersebut korban Dodi warga Dinas Palisan, Desa Bantiran merasakan sakit pada pipinya dan selanjutnya korban melaporkan kejadian yang di alami tersebut ke Mapolsek Pupuan. “Setelah mendapatkan laporan peristiwa penganiayaan petugas langsung mengamankan pelaku,”kata AKP Ardika, Senin (18/11/2019).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan di jerat pasal 352 ayat (1) KUHP. Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban masalah piutang dan kami masih mendalami kasus penganiayaan tersebut,” pungkas AKP Ardika. (mp/ka)