DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kontraktor bernama Rio Handa Aji (34) harus menerima ganjaran atas perbuatannya. Terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan divonis 2 tahun karena menilep uang Rp 1,4 miliar milik korban bernama Sugiharto Wijaya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaima dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Rio Handa Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya, Kamis (21/11/2019).
Mendengar putusan hakim, terdakwa kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah yang didampingi pengacara Reydi Nobel dkk., menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tofan Amijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, juga menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini berawal saat saksi korban bersama Hendra Tirtanilama menemui terdakwa yang merupakan Direktur PT. BES Linving Internasional (BLI) di Jalan Plasa Kunti Nomor 1, Kuta, Badung pada Februari 2017 silam.
Kedatangan saksi korban bersama temannya yakni mencari kontraktor untuk membangun resto/toko roti di Jalan Dewi Sri No. 88 XX Kuta.
Dari hasil pertemuan itu, terdakwa sepakat untuk mengerjakan dengan tenggang waktu 3 sampai 4 bulan dengan biaya sebesar Rp 1,8 miliar. Korban sepakat dan pada bulan Februari 2017 mengirim uang sebesar Rp 1 miliar.
Diterangkan pula, masih di tahun yang sama di bulan Mei, terdakwa minta tambahan uang dan saksi korban pun mengirim Rp 400 juta.
“Pada bulan Mei terdakwa mengatakan pondasi sudah selesai dan kembali minta uang kepada korban sebesar Rp 400 juta,” sebut jaksa Kejati Bali itu.
Sehingga uang yang dikirim korban kepada terdakwa senilai Rp 1,4 miliar. Setelah uang sudah dikirim, terdakwa justru tidak pernah mengirim perkembangan proyek yang dibangun oleh. Bahkan korban juga tidak bisa mengakses CCTV yang terpasang pada proyek tersebut.
Atas hal itu, korban pun akhirnya memutuskan untuk mengecek langsung proyek yang dibangun terdakwa. Sampai disana korban melihat proyek hanya sebatas pondasi dan besi-besi yang diikat.
Saat itu terdakwa, kepada korban mengatakan terkendala dengan tukang yang masih libur hari raya dan ditambah lagi terdakwa juga banyak mengerjakan proyek lain.
Namun hingga bulan Desember 2017 proyek belum belum juga selesai, sehingga korban menilai tidak ada niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan.
Belakangan diketahui, uang Rp 1,4 yang dikirim korban kepada terdakwa ternyata tidak digunakan untuk membangun toko milik korban, melainkan digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. (mp/aw)