
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tahapan penyerahan syarat bagi calon perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di kabupaten Tabanan dilakukan lebih awal. Sebab, calon independen harus mengumpulkan dan menyerahkan syarat minimal dukungan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa menjelaskan,bagi calon independen harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal sebesar 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Penertapan angka 8,5 persen sesuai aturan untuk jumlah pemilih antara 400 ribu sampai 500 ribu. Dengan jumlah pemilih sesuai pileg sebanyak 366.150 orang pemilih, maka jumlah dukungan yang harus dikumpulkan minimal 31.123 orang. Dukungan ini harus tersebar minimal 50 persen plus 1 atau di Tabanan minimal di enam Kecamatan,” ungkap Weda Subawa usai menggelar Media Gathering bersama Pewarta
di KPU Tabanan, Senin (25/11/2019).
Dikatakan sesuai aturan tersebut, dukungan harus dilampirkan langsung dengan copi KTP yang bersangkutan. Hanya saja ditegaskan mereka yang bisa dijadikan pendukung calon perseorangan yakni meraka yang bukan ASN baik PNS maupun kontrak, pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Kepala desa perangkat desa lainnya termasuk KPU, Bawaslu beserta staf. “Mereka itu tidak boleh dipakai untuk syarat dukungan, harus di luar itu,” tegas Weda.
Sementara ketua pokja teknis komisioner KPU Ni Luh Made Sunadi mengatakan, sesuai PKPU 15 tahun 2018 , seharusnya penyerahan dukungan dilakuakn mulai 25 Nopember sampai 8 Desember, namun hal tersebut ditunda.
Pasalnya PKPU tersebut direvisi dan akan disinkronkan dengan PKPU 3 tentang tahapan Pilkada. “Pengumuman penyerahan dukungan yang sedianya mulai hari ini kemarin), terpaksa ditunda karena PKPU 15 yang menaungi akan direvisi, jadi kami menunggu PKPU yang baru yang akan disinkronkan dengan PKPU 3 tentang tahapan Pilkada,” jelas Luh Sunadi.
Dikatakan, dukungan yang wajib diserahkan calon perseorangan minimal ada di 6 kecamatan sebanyak 31.123 orang. dalam tahapan kali ini dukungan tersebut dilampirkan foto kopi KTP disetiap nama dan NIK dukungan yang dicantumkan.
Hal ini sesuai dengan form B1 perseorangan, nantinya setiap dukungan yang dicantumkan akan diverifiaksi secara factual semuanya. Kemudian data yang sudah diverifiaksi dimasukkan ke silon (sistem informasi calon). “Dalam silon itu akan terdata dukungan ganda atau lainnya,”Setelah itu baru tahap KPU kabupaten melakukan verifikasi, baik keabsahan dukungan, persebaran administrasi dan sebagainya,” katanya.
Ditegaskan kembali, bahwa dukungan yang disampaikan dan nantinya terverifikasi harus minimal 31.123 orang tersebar di enam kecamatan.
Kalau ada yang kurang,maka calon bersangkutan harus menecari pengganti dua kali lipat dari dukungan yang kurang dan kembali diverifikasi factual.
Nantinya kalau semuanya sudah terverifiaksi dan jumlahnya memenuhi syarat termasuk sebarannya, maka akan diumumkan. “Meski hanya satu orang di salah satu kecamatan tidak masalah karena itu sudah mewakili, tapi kalau dukungan tidak sampai di enam kecamatan akan dinyatakan gugur,” tegas Sunadi.(*mp)