DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Abdul Malik Kandola (27) terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi 29 butir atau 8,71 gram dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/11/2019).
Vonis majelis hakim yang dipimpin hakim I Wayan Kawisada ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata hakim saat membacakan putusan.
Mendengar vonis itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) ini menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU yang juga menyatakan menerima vonis tersebut.
Kasus yang menjerat pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini berawal saat ia dihubungi oleh seseorang bernama Kabai (DPO), Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam obrolan melalui sambungan telepon itu, terdakwa disuruh mengambil tempelan narkotika di sekitar Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
Karena dijanjikan upah Rp 550 ribu, terdakwa kemudian mengambil tempelan narkotika berupa 3 paket sabu dan 6 paket ekstasi di lokasi dimaksud.
Setelah mengambil tempelan, terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Ceningan Sari IV, Banjar Lantang Bejuh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dua hari kemudian atau, Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa dibekuk petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali saat ia berada di kamar kosnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 butir ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram di laci lemari di dalam kamar terdakwa. (mp/aw)