fbpx

Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Saat Ngamar di Penginapan

Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Saat Ngamar di Penginapan. (ist)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sedikitnya tujuh tujuh pasangan bukan suami istri yang kedapatan tidur sekamar di sejumlah penginapan digelandang petugas kepolisian, Selasa (26/11/2019).

Ketujuh pasangan ini terjaring dalam Operasi Pekat Agung II Polres Tabanan. Ironisnya, dari tujuh pasangan bukan suami istri tersebut lima pasangan merupakan pasangan selingkuh dan dua pasangan dengan status pacaran.

Menurut data yang berhasil diperoleh, untuk tujuh pasangan tersebut berhasil dijaring di tiga tempat penginapan berbeda. Rentang usia yang terjaring adalah dari usia 22 tahun hingga 51 tahun. Diantaranya NS (32) dengan Ni KT (22), IWS (50) dengan NKS (37), serta IPA (35) yang berhasil diamankan saat ngamar di sebuah penginapan di wilayah Desa Dajan Peken dan Desa Wanasari, Tabanan. Kemudian, IMD (51) dengan NWS (37), IMB (24) dengan NLA (43), KDS (31) dengan PRA (23), AN (45) dengan NMD (36) berhasil diamankan petugas di salah satu penginapan di wilayah Bypass Ir Soekarno.

Bagi pasangan yang terbukti tidur sekamar, namun tidak bisa menunjukkan surat resmi, oleh petugas langsung diamankan.

“Hasil operasi pekat agung di tiga tempat berbeda kami amankan tujuh pasangan yang bukan suami istri. Jadi dua pasangan statusnya berpacaran dan lima pasangan selingkuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Rabu (27/11/2019)

Dia melanjutkan, untuk sementara kelanjutannya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penyedia tempat (penginapan). Sedangkan, untuk pasangan yang terjaring kami lakukan pembinaan saja.

“Untuk penyedia tempat sementara dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Jadi itu murni pasangan selingkuh yang sudah janjian mau buka kamar disana. Ada yg selingkuh ada juga yang masih pacaran,” katanya.

“Yang jelas baru penyedian tempatnya untuk berbuat cabul aja yang kita proses,” katanya.

Hingga saat ini baru menyasar tiga tempat tersebut dan tentunya akan menyasar tempat lainnya yang tersebar di wilayah Tabanan.

“Dan untuk pasangan yang terjaring kami sudah dilakukan pembinaan di Polres Tabanan,” tandasnya.

Operasi Pekat Agung II 2019 berlangsung sejak 23 Nopember hingga 8 Desember mendatang. Ada beberapa sasaran dalam operasi ini diantaranya minuman keras, prostitusi, premanisme, perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), curanmor, serta narkoba,”tutupnya. (mp/ka).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.