DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun 2 bulan penjara kepada Simprosa Dobe (21), mahasiswi pembuang bayi di toilet sebuah kampus swasta di Kompleks Pertokoan Gang Sudirman, Jalan Sudirman, Denpasar Selatan.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin hakim I Made Pasek menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa,” kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/11/2019).
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat terdakwa tengah mengikuti ujian di kampusnya, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 10.30 WITA. Tiba-tiba terdakwa mengalami sakit perut sehingga minta izin ke toilet.
Di dalam toilet terdakwa melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki. Karena bayi yang baru dilahirkan menangis, terdakwa panik dan takut ketahuan oleh orang lain.
“Dengan sekuat tenaga terdakwa kemudian membekap mulut bayi tersebut sehingga tangisan bayi terhenti,” kata jaksa.
Setelah dibersihkan, terdakwa membungkus bayi beserta ari-arinya menggunakan jas almamater yang dikenakannya dan membuang bayi tersebut ke kolam proyek di samping kampus tepatnya di Komplek Pertokoan Grand Sudirman, Denpasar.
Terdakwa akhinya ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan Tukad Gerinding, gang Badik nomor 25 Panjer, Denpasar Selatan, Senin (22/7/2019).
Dari hasil visum Et Revertum Nomor YR.02.03/XIV.4.47/449/2019 tanggal 28 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RSUP Sanglah Denpasar, dr. Ida Bagus Putu Alit diterangkan bahwa kematian korban akibat pembekapan. (mp/aw)