DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dua wanita asal Kenya, Ruth Berly A Tieno (22), dan Lorine Namelok Sale (22) terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira, turis asal Timor Leste yang berkunjung ke Bali, dituntut pidana penjara 10 bulan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Octavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penerjemah Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira mengaku menyesali perbuatannya dan meminta agar putusan hakim bisa lebih meringankan hukuman.
Disebutkan jaksa, kasus penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Maria, Senin (5/8/2019) sekitar pukul 02.30 WITA bertempat di depan Bar Seven Jalan Popies II, Kuta, Badung ini diduga rebutan kekasih.
Masih dalam dakwaan, korban saat itu bersama adiknya yang bernama Maria Cristina Lemos tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Kuta. Saat perjalanan kembali menuju hotel, korban dicegat oleh kedua terdakwa di Jalan Popies II, Kuta.
Malam itu, adik korban mendahului menuju ke hotel dan meninggalkan korban. Hal itu dilakukan lantaran besok paginya hendak pergi ke Portugal.
“Terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan saksi dan mengatakan “Do you now Lionel, where’s him now?” yang artinya “kamu tau lionel?..di mana dia sekarang?” langsung saksi menjawab “Lionel is Timor” yang artinya “Lionel di Timor,” kata Jaksa membaca dakwaan.
Tanpa babibu, Ruth Berly tiba-tiba menarik tangan korban lalu menyeruduk ke arah hidung korban. Bahkan dia kembali melanyangkan bogem mentah ke wajah dan menjambak rambut korban hingga terjatuh.
Saat korban sudah tak berdaya, Lorine yang datang belakangan langsung memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya lalu membenturkan kepala korban ke aspal.
Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok Sale menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban. Saat kejadian, dua orang pegawai Bar Seven melerai aksi yang dilakukan Ruth dan Lorine.
Justru tangan salah satu pegawai klub malam ini digigit Lorine. Kesempatan ini langsung digunakan Ruth untuk melarikan diri. Dia langsung mencari taksi dan melapor kepada polisi. (mp/aw)