TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Banjar Kuwum, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali diringkus Unit Reskrim Polsek Baturiti, Minggu (8/12/2019).
Dari hasil penyelidikan pelaku Luh Putu Suryati alias Luh Putu(42) akhirnya diringkus bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario, Warna Hitam nomer polisi DK 6327 UJ yang nopolnya sudah diganti menjadi DK 3205 VB
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario, pada Sabtu(7/12/2019)sekira jam 15.00 Wita, korban Putu Darsana, Pancasari (44) alamat Banjar Dinas Lalanglinggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, memarkir sepeda motor Honda Vario warna Hitam nopol DK 6327 UJ di tinggal untuk melakukan aktifitas sehari – hari menuju kebun miliknya.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita,korban kembali dari kebun, kaget karena sepeda motor miliknya yang terparkir tak ada pada tempatnya, selanjutnya korban berusaha mencari namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut selanjutnya kehilangan sepeda motor dilaporkan ke Polsek Baturiti,”ujar Budiarta, Minggu (8/12/2019) sore.
Polsek Baturiti yang mendapatkan laporan kehilangan motor tersebut, Unit Reskrim Polsek Baturiti dipimpin Kanit Reskrim Baturiti Iptu I Wayan Putra Yadnya langsung gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga Minggu (8/12/2019) pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek guna diproses secara hukum.
Aksi nekat pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario karena kebutuhan ekonomi yang terparkir diareal parkir Pondok Pondanu di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Pelaku mengambil dengan cara mudah karena sepeda motor tidak terkunci badan. “Masih kita proses dan barang bukti juga kita amankan. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 8 juta.
Kepada penyidik, Ibu 4 anak ini mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena desakan ekonomi. Akibat ulahnya itu Luh Putu dijerat dengan Pasal 362 KUHP,”pungkas Budiarta. (mp/ka)