TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi III DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Selasa (10/12/2019).
Rapat ini membahas terkait adanya temuan BPK RI mengenai pengelolaan aset bangunan guna serah di Desa Penatahan, Kecamatan Penebel yang merupakan milik Pemkab Tabanan. Adalah pengelolaan aset objek wisata air panas yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan dan terdapat potensi pendapatan daerah yang hilang. Dewan pun menginginkan agar kontribusi tersebut ditinjau setiap tiga tahun sekali.
Menurut data yang berhasil diperoleh, temuan BPK RI bernomor 13.C/LHP/IXI.DPS/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 menyebutkan Pemkab Tabanan agar segera melakukan renegosiasi dengan PT Sentratirta Nugrahasejati selaku pihak pengelola wisata air panas yang berdiri di atas aset tanah Pemkab Tabanan seluas 1.5 hektare. Sebab, nilai kontrak aset dan kontribusi dari pihak pengelola kepada Pemkab Tabanan relatif kecil dan cenderung stagnan.
Komisi III DPRD Tabanan, AA Nyoman Dharma Putra menuturkan, dulunya aset tersebut merupakan tanah kosong atau hutan belantara. Kemudian datang investor untuk mengontrak aset tersebut. Beberapa tahun kemudian, sesuai kesepakatan antara pihak pengelola dengan Pemkab Tabanan untuk membangun di atas tanah aset tersebut untuk tempat wisata yang selanjutnya dikelola.
Kemudian, ada perjanjian kontrak pertama senilai Rp 94 Juta, kemudian pada kontrak kedua (1994) ternyata meningkat menjadi Rp 109 Juta lebih. Kemudian untuk kontribusi ke Pemkab Tabanan sejak tahun 2010 lalu (kontrak kedua) tersebut hanya di angka Rp 34 Juta pertahunnya.
Dan setelah lama berjalan, ternyata ada temuan BPK RI yang bermula dari adanya peraturan baru terkait dengan aset Pemkab. Kemungkinan karena Pemkab Tabanan juga tak jeli dengan adanya aturan baru tersebut, sehingga menyebabkan ada temuan terkait pemanfaatan aset.
“Terkait pengelolaan kedepannya, kita harus berembug dulu dengan melibatkan semua pihak termasuk kami di dewan. Apalagi wisata ini (air panas) sangat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan daerah, hanya saja inovatif dari pengelola sendiri karena kita sebenarnya terjebak dengan perjanjian lama itu,” kata Dharma Putra.
Langkah selanjutnya, kata dia, akan melakukan koordinasi lebih lanjut agar pihak pengelola lebih inovatif. Dan selain itu pihaknya akan menyarankan, agar pihak pengelola menyesuaikan dengan peraturan baru.(mp)