JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Kota Negara, Jembrana Bali Minggu malam membubarkan paksa aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di pinggir pantai Desa Baluk Rening.
Dari pembubaran aksi balap liar ini petugas kepolisian mengamankan tujuh unit sepeda motor yang sudah tidak standar milik para pembalap liar.
Selain mengamankan tujuh unit sepeda motor yang sudah tidak standar dan sudah dimodifikasi, petugas kepolisian dari Polsek Kota Negara juga mengamankan tiga dari tujuh pemilik sepeda motor tersebut yang diduga sebagai pelaku balap liar.
Tiga orang yang diduga pelaku balap liar yang diamankan tersebut bahkan masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP dan SMA di kabupaten Jembrana Bali.
Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret mengaku jika aksi balap liar ini telah meresahkan masyarakat sekitar Desa Baluk Rening lantaran dilakukan tidak hanya pada sore hari tapi juga pada malam hari.
Kapolsek masih mendalami pembubaran aksi balap liar ini apakah ada unsur perjudian atau taruhan uang didalamnya,”katanya, Senin (16/12/2019).
Lantaran ke tiga pelaku masih di bawah umur,Kapolsek kemudian memanggil orangtuanya dan memberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu ke tiga pelaku juga diminta memasang kembali kelengkapan kendaraannya agar sesuai standar. (mp/ka-ak)