TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Pupuan, Tabanan Bali dibantu warga desa setempat berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku pencurain yang di ketahui bernama I Kadek Sudiana (29) alias Suara beralamat di Banjar Dinas Padangan Kangin, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio bernomer polisi DK 5843 HJ milik I Wayan Suarma (54) alamat Banjar Padangan Kaja, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan,”kata Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Ardika, Selasa (24/12/2019).
Ardika menjelaskan kejadian pada Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 21.00 Wita menerima laporan dari pecalang Desa Padangan, bahwa telah terjadi pencurian. Setelah menerima laporan Kapolsek bersama piket fungsi segera mendatangi TKP. Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi-saksi, diperoleh petunjuk bahwa sepeda motor yang dicuri pelaku ditinggal di pinggir jalan sebelah Utara desa.
Karena pelaku merasa telah di kepung warga, sehingga berusaha menyelamatkan diri berlari ke arah perkebunan, namun beberapa warga sempat melihat ciri-ciri dari pelaku tersebut.
Dengan berbekal keterangan saksi-saksi unit Reskrim Polsek dibantu aparat Desa dan warga masyarakat melakukan pencarian diareal perkebunan masyarakat namun karena situasi gelap pelaku tidak ditemukan.
Selanjutnya pada Selasa (24/12/2019) sekira pukul 17.30 Wita, menerima laporan melalui telpon dari Kepala Desa Padangan, bahwa ada informasi dari masyarakat melihat pelaku ada di sebuah pondok di wilayah perkebunan Sempol, Banjar Padangan Kangin,”jelas Ardika.
Setelah di lakukan koordinasi dengan pecalang desa dan mengirim unit Reskrim, Bhabinkamtibmas, bersama Kades Padangan serta aparat Desa dan pecalang untuk melakukan penangkapan dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya untuk proses lebih lanjut dibawa ke Mapolsek Pupuan.
Kapolsek Ardika mengucapkan terima kasih atas keberhasilan mengungkap kasus curanmor ini berkat bantuan dari pecalang, pemuda dan Kepala Desa Padangan,’ungkapnya.
Atas perbuatannya, Suara dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun. (mp/ka)