DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengevaluasi terhadap sejumlah regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang belum optimal diterapkan.
Untuk itu, pada tahun 2020 ini, ia berkomitmen akan lebih mengoptimalkan dalam menegakkan Pergub dan Perda. Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sumpah Janji/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemprov Bali, Kamis (2/1/2020) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar.
Lebih jauh Gubernur Wayan Koster menyampaikan, hingga saat ini telah dikeluarkan 14 Pergub dan 5 Perda yang sudah diundangkan. Ia menyebut, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai regulasi yang paling keren dan mendapat apresiasi dari dunia internasional.
“Sejumlah duta besar yang bertemu dengan saya mengatakan ini terobosan yang luar biasa dan berani, bahkan Dubes Belanda mengundang saya ke negara mereka,” ucapnya. Bahkan sejumlah pimpinan daerah di Indonesia menyebut terobosan Gubernur Koster sebagai langkah yang sangat berani.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini berprinsip, tak ada istilah takut membuat sesuatu yang baik untuk alam Bali. Karena dirinya merasa mempunyai tanggung jawab pada alam, manusia dan budaya Bali. Oleh sebab itu, di era pemerintahannya, ia sangat selektif terhadap investor yang operasi usahanya berpotensi merusak lingkungan alam Bali. “Jangan coba-coba, mereka dapat untung nanti kita yang menuai masalah,” tegasnya.
Pergub lainnya yang sudah berjalan cukup baik adalah Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Selain dimaksudkan untuk penguatan budaya, penggunaan busana adat Bali terbukti mampu mendorong tumbuhnya industri kreatif di bidang fashion. Ia berpesan kepada jajaran birokrasi untuk mengawal pelaksanaan Pergub 79 Tahun 2018 dengan menggunakan kain tenun tradisional Bali.
Sementara untuk regulasi berupa Peraturan Daerah, Gubernur Koster menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali juga mendapat sambutan luar biasa dan menjadi pemantik bagi sejumlah daerah untuk merancang produk hukum serupa.
Regulasi lainnya yang mendapat atensi Gubernur Koster adalah Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Menurutnya kedua aturan ini sangat bagus tapi belum berjalan dengan optimal.
Untuk itu, tahun ini dia mendorong seluruh (Organisasi Perangkat Daerah) OPD untuk bergerak lebih masif dalam mengawal pelaksanaan regulasi yang sudah diundangkan, baik itu berupa Perda maupun Pergub.
Selain mengawal pelaksaanaan regulasi, dalam arahannya Gubernur juga menguraikan fokus pembangunan setahun ke depan. Di bidang energi, ia ingin segera mewujudkan Bali mandiri energi melalui penggunaan energi terbarukan dan pengoptimalan penggunaan kendaraan listrik.
Pada sektor ekonomi, ia fokus pada upaya membangkitkan produk lokal Bali, seperti minuman khas Bali yaitu arak. Sedangkan dalam bidang kesehatan, ia akan fokus pada upaya pengembangan pengobatan tradisional. “Kita punya rujukan pengobatan tradisional berupa lontar dan kaya dengan tumbuhan obat. Seharusnya kita tak kalah dengan China yang berhasil mengembangkan sistem pengobatan berbasis kearifan tradisional,” tuturnya.
Fokus pembangunan lainnya, Gubernur Wayan Koster menargetkan infrastruktur tuntas dalam lima tahun dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bali dapat dioptimalkan.
Menyukseskan program yang menjadi fokus di tahun 2020, ia berharap seluruh jajaran birokrasi untuk bekerja lebih optimal dan jangan asal-asalan. Selain itu, seluruh pejabat diminta betul-betul memahami visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali agar bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.
Sebagai kado awal tahun, Gubernur Wayan Koster juga menaikkan tunjangan bagi jajaran birokrasi Pemprov Bali dengan besaran bervariasi. Peningkatan tunjangan cukup signifikan diberikan kepada guru yang belum tersertifikasi, dari yang sebelumnya hanya memperoleh Rp. 250 ribu dinaikkan bervariasi sesuai tingkat menjadi Rp3,6 juta hingga Rp 4,7 juta.
Namun pada kesempatan itu juga Gubernur Koster secara terbuka menyampaikan ‘raport’ kinerja OPD Pemprov Bali. Dari penilain kinerja yang dinilai kurang bagus hingga luar biasa. Bahkan Gubernur Koster langsung memberikan teguran terhadap sejumlah kepala OPD Pemprov Bali yang kinerja kurang optimal. Kemudian memberikan apresiasi kepada kepala OPD yang kinerjanya berprestasi.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sumpah Janji/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas kali ini serangkaian dengan perampingan dan perubahan nomenklatur sejumlah OPD Pemprov Bali. OPD yang sebelumnya berjumlah 49 menjadi 41.
Pejabat yang dilantik terdiri dari 24 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 140 orang Pejabat Administrator dan 407 orang Pejabat Pengawas. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.(mp/rls)