BerandaBulelengButuh Biaya Berobat Anak, Penjaga Kos Nekat Curi Laptop Mahasiswi

Butuh Biaya Berobat Anak, Penjaga Kos Nekat Curi Laptop Mahasiswi

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Kepepet cari uang, I Gede Sekamet (34) nekat mencuri. Pria yang bekerja sebagai penjaga kos ini mengambil laptop milik salah satu penghuni kos di Jalan Batam, Gang Cendet, Lingkungan Banyuning Barat, Kabupaten Buleleng Bali.

Selamet yang beralamat di Jalan Gagak, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini memilih mencuri karena sedang butuh uang untuk biaya berobat anaknya. Atas perbuatannya itu, ia ditangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng

Aksi pencurian laptop terjadi pada Kamis (2/1/2020) lalu. Kasus ini terungkap berkat penyampaian dari korban mencurigai pelaku Selamet.

“Beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat memergoki pelaku nyelonong masuk kedalam kamar kosnya. Saat masuk kamar kos itu, kebetulan korban sedang berada didalam kamar. Menutupi aksinya, pelaku berpura-pura memperingati korban, agar berhati-hati karena anak kunci kamar rusak,” ungkap Kanit I Pidum Ipda Kevin Mario Immanuel, Senin (6/1/2020).

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka saat kos-kosan dalam kondisi kosong. Kala itu penghuni kos bernama Felli Yanti, seorang mahasiswi, pergi ke rumah keluarganya di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng. “Tersangka yang merupakan penjaga kos memanfaatkan situasi kos sepi,”ujar Ipda Kevin.

“Laptop milik korban belum sempat dijual, disimpan di sebelah kamar korban. Pelaku masuk kamar pakai kunci cadangan,” imbuhnya.

Korban yang mengetahui laptopnya hilang, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kost korban.

“Pelaku tak mampu mengelak saat diinterogasi petugas. “ Saya lagi butuh uang untuk biaya berobat anak saya. Saya terpaksa mencuri,”akunya.

Baca Juga:  22 Channel TV Digital Mengudara dari Turyapada Tower, Warga Buleleng: Jernih dan Bagus, Suksma Gubernur Koster

Pelaku kemudian mengaku mencuri, selanjutnya digiring ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku Selamet dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(mp/ar)

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.