fbpx

Calon Independen di Kabupaten Jembrana Sepi Peminat

KPU Jembrana Gelar sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020, Rabu (8/01/2020).

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Pendaftaran pasangan calon untuk jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana masih sepi peminat.

Sejak dibukanya pendaftaran hingga kini belum ada satupun calon yang mendaftar.

Hal tersebut terungkap, saat sosialisasi terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020, Rabu (8/01/2020).

Sosialisasi ini dilakukan mengingat hingga saat ini belum ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk ikut bertarung di pilkada Jembrana tahun 2020 ini.

Walaupun tahapan pencalonan dari jalur perseorangan sudah berlangsung, namun sampai saat ini jalur independen ini nampaknya sepi peminat.

Belum diminatinya pencalonan dari jalur independen ini dibenarkan salah satu Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.

John Darmawan mengatakan di enam kabupaten/kota di Bali yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 ini, hingga saat ini belum ada muncul pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan.

Padahal menurutnya KPU Bali dan kabupaten/kota sudah melakukan sosialisasi terkait pencalonan perseorangan ini,”katanya.

Dikatakanya kalau proses penyerahan dan konsultasi dari beberapa temen-temen dikabupaten /kota belum ada. Kami membentuk tim desk di 6 kabupaten/ kota dan proses sosialisasi tetapi secara riil secara fakta belum ada yang secara serius menanyakan terkait syarat dan dokumen yang harus dipenuhi,”jelasnya.

Ditambahkan, persyaratan untuk maju menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan dalam pilkada serentak tahun ini tidaklah terlalu berat. Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen ini haruslah menyerahkan minimal 23.529 dukungan.

Apalagi sesuai ketentuan, dalam pilkada tahun ini mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mencalonkan diri.

Sesuai jadwal yang ditentukan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini akan menunggu penyerahan syarat dukungan paslon dari jalur independen hingga batas terakhir pada tanggal 23 Februari 2020.(mp/ka-ak)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.