JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Banyaknya kasus kecelakaan di Bali akibat dari truk melebihi tonase, Kamis (9/01/2020) Jajaran kepolisian dari Polres Jembrana bersama Dinas Perhubungan Provinsi Bali, melakukan penindakan terhadap truk masuk Bali yang melebihi tonase serta melanggar lalulintas lainnya.
Hal ini dilakukan guna mengetahui apakah truk yang masuk Bali ini melanggar jumlah muatan atau tonase dan dimensi atau panjang serta lebar kendaraan.
Beberapa sopir truk yang terjaring dalam penindakan ini sempat protes. Salah satunya Momon, sopir truk box asal Malang tujuan Denpasar ini misalnya.
Ia mengaku saat di Banyuwangi dalam aksi penindakan serupa tidak ditindak petugas lantaran dianggap tidak melanggar,”katanya.
Sementra itu Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Sinta Ayu Pramesti mengaku dalam razia ini, petugas menindak lima pelanggar lalulintas tanpa STNK, 11 tanpa SIM, pelanggar uji KIR 5,dimensi 2, kelebihan muat 9 dan 29 pelanggar lainnya terpaksa diminta kembali ke Jawa lantaran mereka telah melakukan pelanggaran di Jawa dan seharusnya tidak boleh melanjutkan perjalanan ke bali,”ungkap Iptu Sinta.
Data dari Jembatan timbang Cekik, Kelurahan Gilimanuk Bali, tiap harinya terdapat 80 persen pelanggaran dari jumlah kendaraan yang masuk hari itu.
Pelanggaran terbanyak yakni kelebihan tonase dan pelanggaran lalulintas lainnya.
Dengan adanya razia penindakan truk melebihi tonase dan kelebihan dimensi ini diharapkan angka kecelakaan di Bali akibat truk kelebihan tonase tidak kuat menanjak atau jalan rusak akibat truk kelebihan tonase bisa ditekan.”Untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk yang muatannya berlebih,”pungkasnya.(mp/ka-ak)