Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek Leong di Buleleng Ditangkap

Putu Suardana alias Leong (63) digelandang ke Mapolres Buleleng, atas tuduhan melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Putu Suardana alias Leong (63) digelandang ke Mapolres Buleleng, atas tuduhan melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

Leong asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng Bali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (13).

Saat digelandang ke Mapolres Buleleng, seperti tak ada rasa penyeselan dari pelaku Pekak Leong atas perbuatannya.

Pekak Leong bahkan berdalih, persetubuhan tersebut dilakukan berawal dari rasa prihatin terhadap korban.

Nah, beranjak dari rasa prihatin itulah hingga akhirnya  terbesit dibenak pelaku untuk menikahi Bunga menjadi istri kedua.

“Saya lihat dia (Bunga) anak nakal, prihatin saya biar gak gini gitu. Makan dan nginep di rumah. Selanjutnya nggak terasa sudah saya sampai begitu (menyetubuhi Bunga). Nggak setiap hari, paling cuma satu kali seminggu,” akunya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terungkap, aksi persetubuhan ini dilakukan Pekak Leong terhadap Bunga lebih dari sekali, rentan waktu bulan September sampai Desember 2019 lalu dengan iming-iming sejumlah uang.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto seizin Kapolres Buleleng mengatakan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku Leong ini terungkap dari kecurigaan orangtua Bunga berinisial PS yang kerap melihat anaknya membawa uang dengan jumlah yang besar. Ketika diintrogasi, Bunga mengaku mendapat uang tersebur dari pelaku Leong usai disetubuhi.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, orangtua Bunga pun lantas aksi melaporkan aksi tak senonoh itu ke Mapolsek Seririt, sebelum kasus ini ditangani Unit PPA Polres Buleleng.

“Pelaku Leong diamankan, dan mengakui perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Vicky, Selasa (14/1/2020).

Ditambahkan Kasat Vicky, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng sudah mengantongi hasil visum terhadap korban Bunga.

Hasilnya, pada vagina korban ditemukan ada luka robek lama pada selaput dara. Selain itu keterangan beberapa saksi-saksi juga menguatkan perbuatan bejat Pekak Leong.

“Persetubuhannya dilakukan dirumah korban saat dalam keadaan sepi. Dari hasil pemeriksaan, itu dilakukan lebih dari sekali.

Setiap selesai disetubuhi korban selalu diberikan uang secara bervariasi mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Saat ini, kondisi korban mengalami sedikit trauma. Bunga kini sudah mendapatkan pendampingan dari tim perlindungan anak.

“Dari hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Saat ini korban memang dalam kondisi sedikit trauma, tapi korban tetap bersekolah,” pungkasnya.

Kini, Pekak Leong terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.(mp/ar)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.