BerandaHukumKonsumsi Sabu, Satpam Perusahan BUMN Diciduk Polisi

Konsumsi Sabu, Satpam Perusahan BUMN Diciduk Polisi

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang satpam yang bertugas disalah satu BUMN di Kabupaten Jembrana Bali ini, nekad mengkonsumis narkoba jenis sabu-sabu.

Satpam yang diketahui bernama I Putu Hery Suriawan alias Erik (38) yang tinggal di Banjar Dangin Tukadaya, Kabupaten Jembrana itu ditangkap oleh petugas Polres Jembrana saat melintas di jalan Merak, Lingkungan Pendem, Kecamatan Jembrana, Jumat (10/1/2020).

“Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan petugas kepolisian,”kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga:  Ibu Putri Koster Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal di Lomba Cipta Menu Jembrana 2025

Dari tangan tersangka, Adi Wibawa menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket hemat narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,34  gram serta alat isap. Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Adi Wibawa menegaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Termasuk mencari tahu pemasok sabu-sabu yang digunakan tersangka.

“Kami mencoba akan terus menelusurinya untuk menguak sindikat narkoba di Jembrana. Sebab, peredaran narkoba di Jembrana sudah sangat mencemaskan,” tegasnya.

Baca Juga:  Enam Tersangka Narkoba Diringkus di Tabanan, Ada Residivis!

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.(mp/ka-ak)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.