TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan dalam rapat paripurna menetapkan pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Dalam rapat paripurna tadi kita sudah sepakati bersama untuk penetapan dan ketua komisi, wakil ketua komisi dan sekretaris komisi,mulai hari ini semua komisi akan diisi dan langsung mejalankan tugasnya,” kata Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Jumat (17/1/2020)
Penetapan tersebut berdasarkan surat dari DPC PDIP Tabanan nomor 010/IN/DPC-03.09/1/2020, perihal penggantian dan pengisian jabatan struktural dan pimpinan ynag ada di AKD yang kena sanksi disiplin dari parti.
Dan setelah sidang paripurna penetapan akhirnya empat diantaranya adalah Srikandi PDI P menduduki jabatan. Diantaranya, Ni Made Suryani menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan menggantikan I Made Suardika. Ni Made Dewi Trisnayanti menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan menggantikan I Wayan Widnyana. A. A. Sagung Ariani menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabanan menggantikan I Made Edi Wirawan.
Putu Yuni Widyadnyani menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Tabanan menggantikan I Wayan Sudiana. Sementara itu, I Gusti Komang Wastana yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris komisi ditunjuk menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Tabanan menggantikan I Made Suarta. Sementara jabatan Sekretaris Komisi IV diisi oleh Ni Made Rahayuni.
Selanjutnya setelah resmi menduduki jabatan tersebut semuanya mulai bekerja maksimal belajar dengan seniornya,jika ada inovasi dan inovatif yang baru tentunya bisa diberikan yang tentunya untuk meningkatkan fungsi dan tugas di DPRD,”tegas Dirga.
Dengan adanya pergantian Alat Kelangkapan Dewan (AKD) tidak ada pengaruh terhadap kinerja kader PDI Perjuangan yang hormat terhadap keputusan partai.
Dirga mengharapan dari kejadian yang dialami oleh kader partai dari PDI P ini semua kader belajar disiplin dan hormat terhadap keputusan partai, kunci awal untuk meraih suatu kesuksesan,”harapnya.
Diberitakan sebelumnya sanksi disiplin kader PDI-P Tabanan saat Rakernas I PDI-P di Jakarta 10-12 Januari 2020,serta adanya rilis dari DPD PDI P Provinsi Bali langsung ditindaklanjuti. DPC PDI-P Tabanan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan didewan dari Fraksi dan sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
DPC PDIP Tabanan sesuai instruksi DPP dan perintah DPD langsung menggelar rapat pleno dan memberhentikan lima anggota fraksi PDIP DPRD Tabanan dari jabatannya di dewan dan langsung menunjuk pengganti. Sementara kepada salah satu anggota mendapat peringatan keras.
Diantaranya, I Wayan Widnyana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Made Suardika yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Made Sudiana yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Tabanan, I Made Edi Wirawan yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabanan, dan I Made Suarta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Tabanan. Sementara satu orang anggota DPRD Tabanan yang mendapat peringatan keras adalah I Gede Purnawan, politikus asal Desa Padangan, Pupuan yang juga pengurus di DPC PDIP Tabanan.
Pasca surat pemberitahuan tersebut beredar, Ketua DPC PDIP Tabanan langsung melakukan rapat intern dengan jajaran pengurus Partai di kantornya yang beralamat di Jalan Yeh Gangga, Desa Gubug, Tabanan. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup untuk memplenokam kader penggantinya. Hal tersebut tertuang dalam surat DPC PDIP Tabanan nomor 010/IN/DPC-03.09/1/2020, perihal penggantian dan pengisian jabatan yang selanjutnya diserahkan ke DPRD Tabanan untuk ditindaklanjuti.(mp/ka)