fbpx

Gelapkan Mobil Rental, Wahyu Darma Diringkus Polisi

Tersangka Penggelapan Mobil Rental I Gede Wahyu Darma (31), beralamat di Banjar Galiukir Kaja, Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan,Kabupaten Tabanan. (Ist)

TABANAN, MEDIAPELANGI. com – I Gede Wahyu Darma (31), beralamat di Banjar Galiukir Kaja, Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan,Kabupaten Tabanan Bali, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kediri, karena mengelapkan sebuah mobil rental yang disewanya.

Tersangka diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, juga pemilik rental mobil HM Iman Syafii (57) beralamat Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri.”Tersangka ini diamankan setelah ada korbannya melaporkan peristiwa tersebut,” terang Kompol Marzel Doni, Sabtu (18/1/2020).

Kompol Marzel mengungkapkan, kasus ini berawal dari tersangka Wahyu Darma yang menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol DK 1182 GI kepada korban  pada hari Kamis (12/12/2019) dalam jangka waktu empat hari.

Dari kesepakatan, uang sewa sebesar Rp 200 ribu perhari. Setelah empat hari, tersangka perpanjang empat hari lagi masa sewa mobil. Namun setelah jatuh tempo, Wahyu tidak membayar sewa perpanjangnya dan justru mengadaikan kendaraan tersebut.

Korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil miliknya karena waktu sewa mobil sudah berjalan.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta,” ujar Kompol Marzel.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Avansa nopol DK 1182 GI, untuk diproses lebih lanjut.(mp/ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.