fbpx
BirokrasiFeaturedJembranaPeristiwa

Satpol PP Sidak Puluhan Toko di Jembrana yang Belum Gunakan Aksara Bali

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Petugas gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, Rabu (22/1/2020).

Puluhan toko disidak karena tidak mencantumkan aksara Bali di papan nama tokonya.

Sidak ini dilakukan guna memastikan semua toko dan tempat usaha di Kabupaten Jembrana merupakan implementasi dari

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor: 80/Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam perda tersebut disebutkan jika wajib mencantumkan aksara bali di papan nama kantor pemerintah, swasta serta toko atau tempat lainnya.

Baca Juga:  Pendaki Terperosok di Gunung Abang Ditemukan di Jurang

Kabid Trantib Pol PP Provinsi Bali Komang Kusumaedi mengatakan, penegakan Perda itu juga dilakukan untuk mengecek penggunaan sampah plastik dan penggunaan aksara Bali di tempat usaha perdagangan.

Kabupaten di Bali yang disidak hampir semua propinsi ditemukan toko dan tempat usaha yang melanggar dua pergub ini.

Hanya saja dikabupaten Jembrana Satpol PP Provinsi bali tidak menemukan adanya toko dan tempat usaha yang melanggar Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dari 20 lebih toko dan tempat usaha yang disidak petugas, hampir kesemuanya melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor: 80/Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.

Kusumaedi menjelaskan, bahwa sanksi dari hal ini adalah pembinaan sosialisasi terus menerus. Memberikan arahan kepada pemilik toko untuk menaati peraturan.

Baca Juga:  Mobil BMW Terbakar di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Diduga Korsleting Listrik

Rata-rata pemilik toko dan rumah sakit yang disemprit mengaku akan segera melengkapi dengan Aksara Bali.

Mustika Kurniawati Direktur Rumah Sakit Kertayasa di jalan Ngurah Rai Jembrana mengaku selama ini tidak ada sosialisasi dari Pemkab Jembrana terkait adanya pergub ini.

Dari peneguran ini pihaknya akan melakukan pembenahan dengan penambahan aksara bali.

Meskipun, pada dasarnya ia belum mengetahui, sehingga belum melakukan pembenahan.

“Ya dengan adanya sosialisasi seperti ini pasti kita akan melakukan pembenahan dengan penambahan aksara bali,” ungkap Mustika. (mp/ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.