DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Melisa (19), pemandu lagu salah satu tempat hiburan malam di kawasan Denpasar yang menjadi terdakwa kasus narkoba
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Esthar Oktavi, menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Melisa dengan dipotong masa tahanan, serta denda sebesar Rp 800 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata hakim dalam putusan, Rabu (22/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar putusan, terdakwa asal Serang, Banten ini langsung menangis. Meski demikian ia menyatakan menerima setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Melisa (19) duduk di kursi pesakitan karena menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita memiliki narkoba.
Berbekal ciri-ciri, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Melisa di depan kamar kos di Jalan Raya Sesetan gang Ikan gabus nomor 5, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,12 gram, serta satu butir ekstasi seberat 0,32 gram netto dari dalam tas kain warna hitam yang dibawanya.
Untuk ekstasi, terdakwa yang bekerja sebagai pemandu lagu ini mengaku bahwa saat menemani tamu di tempatnya bekerja, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 03.00 Wita, ia diberikan 1 butir ekstasi warna biru. Ekstasi tersebut lalu disimpan di dalam tas kain miliknya.
Esok harinya sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Om Cipto (DPO) dan dimintai tolong untuk memesankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Terdakwa kemudian menghubungi orang yang bernama Mas Salim (DPO). Oeh Mas Salim, terdakwa diperintahkan untuk mengtransfer uang sebesar Rp 450 ribu ke nomor rekening BCA atas nama yang tidak terdakwa ingat lagi,” urai jaksa.
Setelah mentransfer, beberapa menit kemudian terdakwa dihubungi Mas Salim dan diberikan alamat tempat tempelan sabu, di bawah batu di tanah lapangan di gang Gelogor Indah I A, Denpasar Selatan.
Saat akan menyerahkan barang ke Om Cipto selaku pemesan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. (mp/aw)