fbpx
BadungFeaturedHukum

Jual Barang Curian di Facebook, Saragih Ditangkap Polisi

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap pria bernama Rizki Hermanto Saragih Sumbayak (23) karena mencuri papan surfing di Pantai Legian, Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah mengatakan, dari keterangan korban, Ari Saputra (30), awalnya ia datang ke Pantai Legian untuk bermain surfing, Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 08.00 WITA.

Ketika membuka box penyimpanan, papan surfing merk Hypto Size 6, 10 Fit warna putih strip pinggir hitam miliknya hilang.

Baca Juga:  WOW! 13 Tersangka Narkoba Diringkus, Polres Tabanan Sita Ratusan Gram Narkotika

“Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” ucap Kapolsek, Sabtu (25/1/2020).

Terungkapnya kasus pencurian papan surfing bermula ketika pelaku menawarkan barang yang dicurinya melalui Facebook, Kamis (23/1/2020).

Polisi yang telah menerima laporan dari korban lalu menghubungi pelaku dan pura-pura hendak membeli papan surfing yang ditawarkan.

Pelaku yang tidak menyadari jika pembeli papan surfing adalah petugas kepolisian sepakat bertemu di Pantai Kuta depan Hard Rock. Ketika pelaku dan barang bukti tiba, petugas langsung mengamankannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian papan surfing di Pantai Legian. Saat diperiksa pelaku juga mengaku melakukan pencurian papan surfing sebanyak dua kali,” jelas Kapolsek.(mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.