DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria bernama Mochamad Diky Anggara (24) asal Lumajang, Jawa Timur yang menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan ganja dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Hevy Yushantini menyatakan bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa Mochamad Diky Anggara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan penjara,” kata jaksa saat membaca tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha, Selasa (28/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum I Putu Aris Pratama Darmika, SH., dari Posbakum Peradi Denpasar langsung melakukan pembelaan.
“Yang mulia, kami mohon diringankan hukuman kepada terdakwa karena terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, serta terdakwa menyesali perbuatannya,” kata kuasa hukum terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret Diky Anggara hingga ke pengadilan berawal ketika ia memesan paket ganja kepada seseorang bernama Joshua yang dikenalnya melalui FB messanger seharga Rp1,3 juta, Jumat (11/10/2019).
Pada (14/10/ 2019, paket ganja yang dipesan datang dan diambil melalui jasa paket J&T. Oleh terdakwa, ganja lalu dibawa ke tempat kosnya dan dipecah menjadi 28 paket.
“Terdakwa sempat menjual empat paket ganja kepada temannya dengan harga Rp100 ribu,” beber jaksa.
Satreskoba Polresta Denpasar yang menerima informasi bahwa terdakwa menjadi pengedar ganja di seputaran Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal ciri-ciri dan tempat tinggal terdakwa, polisi lalu melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa di dalam kamar kosnya di
Jalan Mahendradatta gang Puputan Baru A1, nomor 3, Banjar Merta Gangga, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 08.30 Wita.
Polisi yang melakukan penggeledahan kamar terdakwa dengan disaksikan dua orang penghuni kos lainnya menemukan barang bukti berupa 22 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering yang mengandung sediaan ganja dengan berat bersih 31,65 gram. (mp/aw)