DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Senyum kecut terlihat dari pria bernama Anjar Satwika Adi (30). Pengedar narkoba asal Rembang, Jawa Tengah ini dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Esthar Oktavi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun potong masa penahanan kepada terdakwa Anjar Satwika Adi dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim dalam putusan, Senin (27/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar ini menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum.
Kasus ini berawal saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Agus yang menyuruhnya menempel sabu di depan PT. Buana Biru Express Jin Griya Anyar Nomor 99 Y Lingkungan Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Namun baru sampai lokasi dan hendak menaruh tempelan, datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali yang langsung menangkapnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,52 gram brutto di dalam tas pinggang milik terdakwa,” urai jaksa.
Terdakwa lalu diajak ke rumah kosnya di wilayah Banjar Kajeng, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan. Dari kamar tersangka, polisi kembali menemukan 7 paket sabu dengan berat 7,88 gram brutto atau 5,48 gram netto serta satu butir ekstasi seberat 0,32 gram netto. (mp/aw)