TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Polres Tabanan berhasil meringkus seorang residivis serta buronan narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Permasyarakat (LP) Bangli.
Dari informasi tersangka I Gede Sugiarta (38) alias Sugik berlamat di Banjar Kapas Jawa, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng,diringkus lantaran melakukan aksi curanmor dan penjambretan di wilayah hukum Polres Tabanan.
Terungkapnya kasus pencurian ini setelah korban Ni Wayan Budiasih (42) warga Banjar Pandak Bandung, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, telah kehilangan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam DK 6276 GAW pada Rabu (18/12/2019) yang terparkir didepan warung kuncinya motor diletakan dibagasi kecil depan sepeda motor oleh anaknya sepulang dari sekolah.
Beberapa saat datang orang berbelanja membeli rokok dengan uang Rp 50 ribu. Karena tidak ada uang kembalian, selanjutnya ibu korban Ni Wayan Denda yang saat itu menjaga warung pulang kerumah untuk meukarkan uang.
Namun setelah kembali kewarung ibu korban melihat sepeda motor anaknya yang terparkir didepan warung tidak ada, begitu pula dengan seorang yang membeli rokok.
Kesempatan inilah yang digunakan oleh tersangka mengambil sepeda motor milik korban.
Tidak puas dengan hasil curian sepeda motor, tersangka kembali melakukan aksi kriminalitas yakni melakukan penjambretan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Korbanya adalah Ni Komang Veronika Amanda (23) beralamat di Banjar Tegal Ambengan, Desa Sudimara, Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, berdasarkan dari laporan para korban dan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan adanya informasi dari masyarakat,”kata Budiarta, Senin (27/1/2020).
Tersangka Sugik merupakan DPO residivis yang masih berstatus napi kabur dari Lapas Bangli. Berhasil diringkus pada Sabtu (25/1/2020) ditempat kos pacarnya di Banjar Sindu, Desa Sayan,Kecamatan Ubud, Gianyar.
Dalam statusnya yang masih napi ini, tersangka melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dan penjambretan. “Tersangka ini merupakan residivis,”pungkas Kasubag Budiarta.(mp/ka)