DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Jaya Sari nomor 23 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung yang dikontrak warga negara asing asal Rusia, Iurii Chernov (31) bersama kekasihnya bernama Mishel Kvara Tskheliya (27).
Rumah tersebut digerebek karena digunakan menanam pohon ganja dengan cara hidroponik dikolaborasikan dengan sistim media tanah dan serbuk kayu di dalam pot.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Setelah cukup bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati tersangka, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 13.15 WITA.
“Kita dua minggu memantau aktivitas tersangka, hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram,” kata Kapolresta, Senin (27/1/2020).
Kepada polisi, tersangka yang sudah dua tahun tinggal di TKP mengaku memanen ganja setiap tiga bulan sekali. Satu kali panen beratnya mencapai 6 kilogram.
“Ganja tersebut kemudian dijual kepada warga asing yang tinggal di Bali,” beber Kombes Ruddi Setiawan.
Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan berupa 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (mp/aw)