DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Langkah kaki I Ketut Suardana (38) terlihat lemas saat keluar dari ruang sidang. Satpam perusahaan swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba ini dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Ketut Suardana dengan dipotong masa penahanan dan denda Rp 800 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” ucap jaksa dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Esthar Oktavi, Rabu (29/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu dan Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kedua.
Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
Ketut Suardana diseret ke pengadilan setelah sebelumnya ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (5/10/2019) sekitar Pukul 17.00 WITA.
Terdakwa ditangkap ketika hendak menempel paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai gang Perumahan Polri, Banjar Jabe Jero, Kuta, Badung.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna biru milik terdakwa.
“Setelah dilakukan penimbangan sabu tersebut memiliki berat bersih 7,83 gram,” jelas jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal đi Jalan Tukad Banyusari gang XI/27 Sanglah, Denpasar Selatan ini menempel sabu disuruh seseorang bernama Pak Bos. (mp/aw)