DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria asal Burkina Faso, Ethiopia bernama Abdoul Wahidou Compaore (23) yang diamankan di Dubai karena kasus pasport palsu diputus bersalah dan dijatuhi hukum selama 16 bulan.
Majelis hakim dengan diketuai I Wayan Gede Rumega menilai bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan yang dipalsukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI.No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Abdoul Wahidou Compaore dengan dipotong masa penahanan,” kata hakim dalam putusan, Rabu (29/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar vonis, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said, yang sebelumnya menuntut terdaka 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat terdakwa tiba Jakarta dari Ethiopia, untuk bertemu seseorang bernama Adama (DPO) yang menjanjikannya sebuah pekerjaan di London pada 27 Juni 2019.
Karena paspor terdakwa warga Burkina Faso, Ethiopia, Adama mengatakan bahwa terdakwa tidak bisa diterima di London. Terdakwa lalu disarankan untuk membuat paspor palsu.
Masih oleh Adama, ia dibuatkan paspor palsu berkebangsaan Mauritius lengkap dengan stempel keimigrasian. Dalam pembuatan paspor ini, dikatakannya dibantu oleh sesorang bernama Pablo (DPO).
“Setelah paspor jadi dan untuk berangkat ke London, terdakwa disuruh berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” urai jaksa.
Selanjutnya pada 16 Juli 2019 terdakwa berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai mengunakan pesawat Emirates Airlines dengan rute penerbangan Denpasar-Dubai-London.
Namun saat transit di Dubai, pihak Imigrasi Uni Emirat Arab (UEA) mengetahui bahwa paspor yang digunakannya palsu. Akhirnya oleh pemerintah UEA, terdakwa dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, pada 18 Juli 2019.
Setelah melalui pemeriksaan forensik Imigrasi, diketahui paspor No.M147710 negara Mauritius yang dikantongi terdakwa adalah menggantikan dokumen asli data terdakwa ke dokumen lain atau dipalsukan. (mp/aw)