fbpx
BirokrasiFeaturedPolitikTabanan

Bawaslu Sosialisasi SIPS kepada Parpol di Kabupaten Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Bali dan Bawaslu Kabupaten Tabanan kolaborasi melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka Pilkada 2020.

Kegiatan yang diselenggarakan di Dewi Sinta Hotel dan Restaurant, Tanah Lot, Kediri, Tabanan Bali,Jumat (31/01/2020).

Peserta yang diundang berasal dari pengurus partai politik (parpol) yang pada Pemilu 2019 memperoleh kursi di DPRD Tabanan. Diantaranya PDIP, Golkar,Gerindra, Nasdem dan Partai Demokrat. Serta Ketua dan Anggota Kordiv HPP Panwascam se Kabupaten Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan, SIPS merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam memberikan fasilitas pengajuan sengketa pemilihan secara online. Dijelaskan, dalam Pilkada 2020 nanti, peserta pemilihan dalam mengajukan gugatan sengketa pemilihan bisa menempuh dua cara yakni datang langsung ke Bawaslu Tabanan atau melalui aplikasi SIPS.

Rumada menambahkan dalam mewujudkan Demokrasi di Tabanan, Peserta Pemilihan agar mengikuti peraturan dan perundang-undangan sehingga Tabanan mendapatkan pemimpin yang baik. Dijelaskan, dalam Pilkada 2020 nanti, hanya parpol yang memperoleh kursi di dewan yang boleh mengajukan calon, baik secara mandiri maupun melalui koalisi di luar calon perseorangan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariani sebagai narasumber dalam  memaparkan untuk mempermudah dan mempercepat proses sengketa yang ditangani Bawaslu diantaranya, Peserta dengan Peserta dan Peserta dengan Penyelengara (KPU).

Belajar dari Pemilu sebelumnya, ada hambatan ketika penyampaikan kalau ada pelanggaran.

Ariyani menyampaikan dalam peristiwa hukum pada pemilihan adanya pelanggaran kodek etik (ditangani DKPP), Pelanggaran adminitrasi KPU dalam mengambail Keputusan Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, POLRI, Semua Pihak yang dilarang menurut Undang-undang (ditangani Bawaslu), Tindak Pidana ( ditangani Sentra Gakumdu) dan Perselisihan Hasil (ditangani MK).

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan Setujui Pembahasan Dua Ranperda APBD dalam Rapat Paripurna

Disisi lain anggota Bawaslu Tabanan Kordiv HPP I Gede Putu Suarnata menyampaikan tentang penyelesaian potensi sengketa pemilihan dapat dilakukan peserta pemilihan secara cepat, untuk memastikan aplikasi ini bisa dipahami dan parpol bisa mengoperasikan, selain kegiatan ini, juga akan dilakukan kegiatan-kegiatan dalam rapat terbatas dengan parpol. Agar SIPS ini betul-betul dipahami oleh peserta pemilihan. Dalam kegiatan tersebut, juga diisi dengan praktek langsung cara mengoperasikan aplikasi SIPS. (mp/nt)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.