TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Made Nuriasa (27) alias Nur warga beralamat di Dinas Margatelu, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan Bali, ditangkap Unit Reskrim Polsek Selemadeg Barat, Jumat (24/1/2020).
Pelaku ditangkap setelah nekat mencuri handphone (HP) milik I Ketut Karnama (47) alias Bekek warga beralamat di Banjar Duren Taluh, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Wayan Sugita mengatakan, adanya laporan salah satu warga yang kehilangan handphone (HP) dan uang tunai Rp 75 ribu yang ditaruh diatas meja pada hari Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 10 Wita.
Saat itu, korban Bekek sebagai penggarap kebun melakukan pembersihan kebun di Banjar Dinas Margatelu,melaksanakan aktifitas perbersihan kebun dengan mesin potong rumput yang berjarak 80 meter dari pondok. Dimana HP dan uang ditaruh dipondok dalam keadaan pintu ditutup dengan slop dan tidak terkunci.
Sekitar pukul 10.00 Wita korban Bekek kembali kepondok untuk istirahat,setibanya dipondok semi permanen korban kaget saat hendak mengambil HP miliknya tidak ada pada tempatnya, begitu pula changer dan uang tunia Rp 75 ribu raib.
Kecurigaan korban HP diambil orang,dengan kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Selemadeg Barat, didapat keterangan sehari sebelumnya kejadian orang yang bernama Nur warga Margatelu, mampir kepondoknya dan sempat melihat HP korban, tapi setelah kejadian korban sempat tanya kepada Nur, namun dijawab tidak ada ke Pondoknya,”kata Kapolsek AKP Sugita.
Sugita juga mengatakan, dari keterangan saksi I Made Adi Parta Mariasa yang jarak 100 meter dari pondok korban, sebelum kejadian ada orang yang bernama Nur singgah mengatakan sepeda motornya kehabisan bensin.
Dari hasil pengembangan berbekal keterangan saksi kemudian melakukan petugas melakukan lidik yang mengarah kepada salah satu warga Margatelu bernama Nur.
Selanjutnya pada Jumat (24/1/2020),Unit Reskrim Polsek Selemadeg Barat, melakukan penyelidikan keberadaan orang yang bernama Nur. Akhirnya Nur berhasil diamankan dan mengakui telah mengambil HP milik korban, namun HP tersebut sudah pelaku jual disebuah Counter HP di Pasar Pupuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa HP merk VIVO Y 12 warna Biru, satu buah changer HP, satu unit sepeda motor Suzuki Spin nopol DK 5426 HP. Barang bukti lainya masih dalam pengembangan.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Selemadeg Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah kita amankan, sedang proses pemeriksaan,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mp/ka)