TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pasangan Suami istri (Pasutri) I Made Narda yasa (46) dan Ni Wayan Asti Mayuni (44) alamat di Banjar Dinas Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan diamankan jajaran Polsek Selemadeg Timur karena kedapatan mencuri buah pisang dan janur di salah satu kebun warga, di Banjar Dinas Gempinis Kauh, Ds. Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan Bali.
Beruntung keduanya tidak dihakimi massa meskipun warga geram karena belakangan ini buah pisang dan janur di kebun mereka sering hilang dengan modus yang sama.
Dari informasi yang berhasil diperoleh peristiwa itu bermula pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 09.30 Wita, salah seorang warga I Made Dian Saputra (26) melihat pasutri melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru bernomer polisi DK 5430 FO. Saat itu saksi memastikan bahwa kedua orang tersebut bukan warga Gempinis, namun sering kali terlihat melintas di daerah Gempinis.
Karena curiga, saksi mengikuti kedua pelaku dan sampai di sebuah tegalan milik I Wayan Budiasa Giri. Kedua pelaku bersama-sama masuk kedalam areal tegalan.Sedangkan saksi memanggil beberapa warga lainnya dan pemilik lahan.
Beberapa saat kemudian kedua pelaku keluar dari tegalan sambil membawasatu karung.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam karung yang dibawa oleh kedua pelaku berisi beberapa sisir pisang berbagai jenis diakui oleh kedua pelaku telah diambil dari tegalan milik I Wayan Budiasa Giri. Berdasarkan hal tersebut keduanya pun dilaporkan ke Polsek Selemadeg Timur.
Kapolsek Selemadeg Timur AKP Ida Bagus Mahendra mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga adanya peristiwa tersebut, pihaknya langsung turun ke TKP dan mengamankan kedua pelaku.
Saat beraksi, pelaku memasuki kebun warga tanpa ijin dan mengambil pisang dengan cara memotong tandan pisang mengunakan sabit.
“Lalu pelaku membawa buah pisang dan janur dengan cara dibungkus menggunakan karung. Selama ini dari pengakuan kedua pelaku diketahui melakukan pencurian hasil tani sebanyak 3 kali dan sangat meresahkan warga Desa Dalang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna Putih Biru nopol DK 5430 FO, satu buah karung bekas pakan ternak warna putih, satu buah sabit,14 sisir buah pisang terdiri dari 6 sisir pisang Susu, 4 sisir pisang Mas, dan 4 sisir pisang Raja serta uang tunai hasil penjualan Janur sebesar Rp. 135 ribu. “Akibat kejadian ini korban mengalami Rp 150 ribu.
Atas perbuatannya, pasutri ini terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun” ungkapnya.(mp/ka)