DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dua orang wanita warga negara Thailand, Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) penyelundup 892 gram sabu ke Bali dengan cara menyembunyikan di celana dalam dituntut pidana penjara selama 19 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes,” kata jaksa dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sobandi, Senin (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Made Santiawan juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, kedua terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat keduanya melewati pos pemeriksaan dan barang, petugas Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Ngurah Rai, Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Atika Fitri Ayu Apsari curiga dengan gerak-gerik keduanya.
Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke sebuah ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Di sana keduanya diminta melepas seluruh pakaian yang dikenakan.
Kecurigaan petugas terbukti, dari Kasarin Khamkhao didapati satu bungkusan warna coklat menyerupai kapsul di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.
Sedangkan dari Sanicha Maneetes, ditemukan dua bungkusan warna coklat menyerupai kapsul. Sama, barang tersebut disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.
“Ketika dibuka, tiga bungkusan warna coklat menyerupai kapsul tersebut berisi sabu dengan berat mencapai 892 gram,” sebut jaksa.
Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Thailand bernama Boss, untuk dikirim kepada seseorang di Bali. (mp/aw)