DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Setelah sidang putusan sempat tertunda, Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada kurir setengah kilogram sabu atau 496,93 gram netto asal Aceh bernama Supriadi (38).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa Supriadi dan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,” kata hakim dalam putusan, Rabu (5/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal seperti hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyelahgunaan narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat ia dihubungi temannya bernama Don, Sabtu (17/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa diminta berangkat ke Bali untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sepasang sandal kulit merk GATS kepada seseorang bernama COY di Denpasar-Bali.
Terdakwa dan Don lalu bertemu di Jalan Raya Kota Lhokseumawe, Aceh. Selain diberi sandal berisi sabu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini juga diberi tiket pesawat Lion Air tujuan Denpasar serta sejumlah uang tunai sebagai upah.
Namun belum sempat bertemu penerima barang, pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh ini ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali di Hotel The Airport Hotel & Recindent Jalan Elanng No 5, Tuban, Kuta, Badung, Minggu (18/8/2019).
Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Bali menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam sepasang sandal kulit merk GATS dengan berat masing-masing 248,46 gram netto dan 248,47 gram netto. (mp/aw)